PPKN: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia (Lengkap dengan Makalah Gratis!)

 

    Perlindungan hukum yang diterapkan di Indonesia saat ini kurang memperhatikan kepentingan korban yang sangat membutuhkan perlindungan hukum. Bisa dilihat dari banyaknya kasus saat ini yang terjadi di dalam masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap korban sangat lemah. Kasus-kasus yang sering terjadi dalam masyarakat terutama dalam kasus tindak pidana kekerasan sangat memerlukan perlindungan hukum bagi korbannya. Aparat penegak hukum kurang memperhatikan kepentingan korban yang telah menderita akibat tindak pidana yang telah menimpanya. Pentingnya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana bisa meringankan kondisi bagi korbannya yang sudah menderita. 

    Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah Negara hukum. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepetingan manusia akan terlindungi. Oleh karena itu hukum mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat saat beraktivitas dan berinteraksi dengan orang lain. Penerapan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran hukum. Dengan penerapan hukum yang baik diharapkan kepentingan manusia dapat terlindungi dari suatu perbuatan tindak pidana. Menurut Moeljatno, bahwa tindak pidana ialah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa, tindak pidana itu adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana.

    Untuk mewujudkan Negara Indonesia dengan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan, serta melindungi masyarakat dari perbuatan kekerasan. Perbuatan tindak pidana kekerasan dapat mengakibatkan penderitaan, kerugian kepada korbannya. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Korban juga bisa dijadikan saksi dalam proses penyelesaian perkara pidana, Saksi perlu dilindungi melalui ketentuan hukum acara pidana dengan mengatur hak-hak saksi secara tegas dan memadai, dan dengan membatasi kewenangan aparat penegak hukum secara tegas dan ketat, saksi juga perlu dilindungi dengan hukum pidana materiil, yang memiliki sifat lebih tegas dan keras, dengan melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan  yang mengancam keselamatan dan kepentingan saksi.

Perlindungan Hukum 

    Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Sedangkan pengertian perlindungan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut : 

    Menurut CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

    Menurut Philipus M. Hadjon Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak - hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum dibutuhkan suatu tempat atau wadah dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum. Sarana perlindungan hukum dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :

  1. Sarana Perlindungan Hukum Preventif 
  2. Sarana Perlindungan Hukum Represif 

 Penegakkan Hukum 

    Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). 

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, JIPSi Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017  menegakkan.  Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. 

    Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).

    Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). 

    Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).

    Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98). 

    Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu : 

  1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement; 
  2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal; 
  3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement. 


BONUS: Download Makalah PPKN 
👉silahkan DOWLOAD filenya :)






PPKN: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia (Lengkap dengan Makalah Gratis!) PPKN: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia (Lengkap dengan Makalah Gratis!) Reviewed by NfdhilahMMs on Mei 08, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.