Fiqih: Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta (Lengkap dengan Makalah Gratis!)


    Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. Artinya : “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al-Baqarah [2]: 177).

    Memberikan Sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah Swt. Untuk itu hibah hukumnya mubah.Artinya: “Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad saw.. telah bersabda : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yang diberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).

Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :

  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
  2. Hibah manfaat yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-umri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.


PENGERTIAN SHADAQAH DAN HADIAH

    Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah Swt. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah Artinya:“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).

    Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).

Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.

  1. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
  2. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).

    Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.

  1. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
  2. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
  3. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

PENGERTIAN WAKAF

     Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah Swt.

Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.

  1. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.
  2. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
  3. Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang memberikan wakaf.

 Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Waqaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak. Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
  2. Waqaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.


BONUS: Download Makalah Gratis tentang Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta
👉Untuk lebih jelas. Silahkan DOWNLOAD filenya disini :)






Fiqih: Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta (Lengkap dengan Makalah Gratis!) Fiqih: Pelepasan dan Perubahan Kepemilikan Harta  (Lengkap dengan Makalah Gratis!) Reviewed by NfdhilahMMs on Agustus 25, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.